AT Sempat Tak Tahu Koper Abangnya Berisi Mayat, Diberitahu di Tengah Jalan, Bantu Turunkan Koper
Jabodetabek | 4 Mei 2024, 09:24 WIBGurnald menyayangkan tindakan AT yang tidak melaporkan adanya insiden pembunuhan tersebut. AT juga melarikan diri setelah melakukan perbuatannya membantu AARN membuat mayat.
“Sudah itu dia tidak melaporkan (peristiwa pembunuhan) dan dia melarikan diri,” ucap Gurnald.
Atas perbuatannya, AARN dan AT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Kasus Mayat dalam Koper: Berawal dari Rekan Kerja, Dekat sejak Desember 2023, Berakhir Maut
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Penemuan mayat dalam koper ini bermula saat saksi tengah membersihkan sampah di lokasi kejadian. Saat itulah, saksi melihat sebuah koper yang tergeletak di pinggir jalan.
Saksi yang curiga lantaran koper tersebut cukup berat lantas melapor ke Polsek Cikarang Barat. Jajaran polres lantas membuka koper tersebut dan ditemukannya mayat perempuan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV