Terungkap! Pelaku Beli Koper Dua Kali untuk Simpan Mayat Korban, Koper Pertama Kekecilan
Jabodetabek | 4 Mei 2024, 08:59 WIBDengan menggunakan mobil rental, kedua tersangka ini lantas membuang koper berisi mayat tersebut di Jalan Raya Inspeksi, Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Kasus Mayat dalam Koper: Berawal dari Rekan Kerja, Dekat sejak Desember 2023, Berakhir Maut
Penemuan mayat dalam koper ini bermula saat saksi tengah membersihkan sampah di lokasi kejadian. Saat itulah, saksi melihat sebuah koper yang tergeletak di pinggir jalan.
Saksi yang curiga lantaran koper tersebut cukup berat lantas melapor ke Polsek Cikarang Barat. Jajaran polres lantas membuka koper tersebut dan ditemukannya mayat perempuan.
Atas perbuatannya, AARN dan AT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV