Polisi Kejar Pemasok Narkoba untuk Artis Rio Reifan Berinisial BB
Jabodetabek | 3 Mei 2024, 18:00 WIB"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," tutur Syahduddi.
Rio Reifan ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
"Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram," ujar Syahduddi.
Kemudian, kata dia, diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.
Baca Juga: 5 Kali Terjerat Narkoba, Aktor Rio Reifan Ngaku Khilaf dan Menyesal
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV