> >

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Membunuh karena Tak Terima Korban Minta Dinikahi

Jabodetabek | 3 Mei 2024, 11:21 WIB
Pelaku AARN saat membawa koper berisi mayat wanita di sebuah hotel di Bandung, Rabu (24/4/2024). Korban RA saat berada di lorong hotel sebelum dihabisi AARN (tengah), dan koper berisi mayat wanita di Cikarang, Bekasi saat ditemukan Kamis (25/4/2024). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan motif kasus pembunuhan mayat dalam koper yang menewaskan RM (49).

RM dibunuh oleh AARN (28) yang merupakan rekan kerjanya di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/4/2024).

Wira mengatakan bahwa AARN membunuh RM lantaran tidak terima dengan permintaan korban, yakni minta untuk dinikahi.

“Motif, disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang minta pertanggungjawaban untuk dinikahi sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan,” kata Wira dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Adik Kandung Pelaku jadi Tersangka Pembunuhan Mayat dalam Koper, Ini Perannya

Selain itu, terdapat pula motif ekonomi, yakni AARN ingin mengambil uang yang dipegang korban sebesar Rp43 juta. Uang tersebut milik perusahaan dan hendak disetorkan oleh RM ke bank.

“Ada motif ekonomi, tersangka ingin mengambil uang korban,” ungkap Wira.

AARN diduga membutuhkan uang untuk melangsungkan resepsi pernikahannya yang sedianya digelar pada 5 Mei 2024. Diketahui, AARN telah menikah pada Maret 2024.

Uang tersebut tersisa Rp36 juta dan kini disita polisi untuk menjadi barang bukti.

Selain uang, polisi juga telah mengumpulkan barang bukti lain, yakni visum et repertum dari RS Kramat Jati, bukti digital berupa rekaman CCTV dari hotel, rekaman CCTV dari kantor perusahaan, rekaman CCTV dari rumah warga di seputaran Cicendo, Bandung, CCTV Jasa Marga Tol Pasteur.

Selain itu juga koper hitam merk President dengan gagang yang masih berplastik, satu stel pakaian korban, satu unit mobil Avanza putih bernopol B 1009 JVJ.

Lalu, satu buah buku rekening atas nama Eny Musrifah, satu motor Scooper bernopol D 2991 ABM, satu kartu akses masuk hotel di kamar 121, dan satu stel pakaian tersangka.

Baca Juga: Terungkap! Pembunuh Perempuan dalam Koper Sempat Bertemu Keluarga Korban, Sarankan Tak Lapor Polisi

Polisi juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni adik kandung AARN yang berinisial AT.

AT berperan dalam membantu AARN membuang jasad RM yang telah dimasukkan ke dalam koper di Jalan Raya Inspeksi, Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU