Seleksi PPK untuk Pilkada DKI Mulai Tes Tertulis sampai Wawancara, Gaji Sama dengan PPK Pemilu
Jabodetabek | 27 April 2024, 15:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menyeleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui tes tulis hingga wawancara.
Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti menyatakan, perekrutan petugas PKK dibuka pada Selasa (23/4) lalu hingga Senin (29/4) mendatang.
Ia mengungkapkan, setiap kecamatan akan merekrut lima orang, sedangkan di wilayah Jakbar terdapat delapan kecamatan.
"Bagi warga yang hendak mendaftar sebagai petugas PPK harus mengisi formulir daftar riwayat hidup (PDF), surat pendaftaran (PDF), surat pernyataan (PDF), surat keterangan sehat (PDF), E-KTP (JPG/PDF), dan pas foto (JPG)," tutur Endang seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/4/2024).
Dokumen dalam bentuk digital tersebut dapat dikirim melalui siakba.kpu.go.id, dan diperlukan juga dokumen fisik yang dikirim paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada tanggal 6 Mei hingga 8 Mei 2024.
Baca Juga: KPU Buka Rekrutmen PPK Pilkada 2024 untuk 36.385 Posisi, Ini Syarat, Gaji dan Cara Daftarnya
"Setelah melalui tahapan seleksi tertulis dan wawancara, anggota PPK yang terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024," ujarnya.
Terkait honor PPK, Endang menyebutkan sama dengan honor PPK Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024, Ketua PPK mendapat honor Rp2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp2,2 juta per bulan, sekretaris Rp1,85 juta per bulan lalu staf administrasi dan teknis Rp1,3 juta per bulan.
Sebelumnya, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.
Pendaftaran bisa dilakukan lewat aplikasi dan website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
KPU DKI memerlukan 220 PPK untuk 44 kecamatan di Jakarta. Saat mendaftar, semua dokumen persyaratan calon peserta juga harus diunggah melalui SIAKBA.
Baca Juga: Presiden PKS: Kami Terbuka Berkolaborasi dengan Seluruh Partai di Pilkada 2024
Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) dan hasilnya akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024.
"KPU DKI juga akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada 4-10 Mei 2024," ucap Tarmizi seperti diberitakan Kompas.tv, 23 April 2024.
Lalu, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.
Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
Baca Juga: Risma soal Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta: Suara Rakyat, Suara Tuhan
Dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada DKI 2024:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen persyaratan PPK DKI 2024:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
Baca Juga: Ini Jawaban Anies saat Ditanya Apakah Bersedia jika Ditawari Posisi Menteri di Pemerintahan Prabowo
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota partai politik
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
Baca Juga: Mau Jadi Kota Global, Kadin DKI Nilai Gubernur Jakarta Mendatang Idealnya Ekonom atau Pengusaha
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
g. Daftar riwayat hidup
h. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.tv, Antara