> >

Siasat 4 Pelaku Raup Rp30 M dari Judi Online: Bikin Aplikasi Sendiri, Jual Koin Gim di YouTube

Jabodetabek | 26 April 2024, 18:57 WIB
Polisi tangkap empat orang terkait judi online di Tapos, Depok. (Sumber: Kemkominfo)

Sejak 2021 hingga saat ini, EP meraup keuntungan hingga Rp30 miliar. Ia menggaji ketiga karyawannya dengan upah Rp5 juta-Rp10 juta, tergantung pada pendapatan judi online.

Baca Juga: Pria Ini Pura-Pura Jadi Korban Pencurian Padahal Kalah Judi Online Rp28 Juta

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU