> >

4 Orang Ditangkap gegara Bisnis Judi Online, Raup Untung Rp30 M, Ini Peran Para Tersangka

Jabodetabek | 26 April 2024, 18:33 WIB
Ilustrasi judi online. Saat ini tengah marak pemasaran judi online dengan modus baru, yakni lewat SMS blast ke nomor ponsel masyarakat. (Sumber: Kompas.com)

Tersangka BYP, DA, dan TA mendapatkan upah masing-masing senilai Rp5 juta-Rp10 juta dari EP, tergantung hasil keuntungan dari judi online tersebut.

Baca Juga: Pria Ini Pura-Pura Jadi Korban Pencurian Padahal Kalah Judi Online Rp28 Juta

EP sendiri sudah melancarkan aksinya sejak 2021 dan ia mendapatkan keuntungan hingga Rp30 miliar.

"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," jelas Hendri.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU