Status Jakarta Berubah dari DKI Jadi DKJ, Disdukcapil Sebut KTP Lama Tetap Berlaku
Jabodetabek | 25 April 2024, 18:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan KTP lama masih berlaku meski status Jakarta berubah dari DKI menjadi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Tentunya masih berlaku," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Budi menjelaskan, nantinya memang akan dilakukan penggantian KTP. Namun pelaksanaannya dilakukan bertahap mulai dari dua juta penduduk dulu pada tahun ini, kemudian selanjutnya pada tahun 2025.
"Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya)," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dukcapil DKI Imbau Warga Pendatang saat Arus Balik Jangan sekadar Ganti KTP Jakarta
Sebelumnya, UU DKJ diresmikan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024). Dengan disahkannya aturan ini, maka Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Hal tersebut sesuai dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ, yang berbunyi Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Tetapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, UU DKJ tetap memiliki kekhususan bagi Jakarta meski sudah tidak akan jadi ibu kota negara lagi.
Dengan begitu, Jakarta masih bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonominya sendiri.
Baca Juga: Pengamat: Beban Layanan Publik hingga Bansos DKI Capai Rp18 T, Bisa Dihemat dengan Penonaktifan NIK
"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," tutur Tito dalam rapat paripurna itu, seperti diberitakan Kompas.tv, Kamis (28/3/2024).
Dalam UU DKJ tersebut, terdapat aturan mengenai Kedudukan dan Fungsi yang termuat dalam Bab II.
Adapun pada bagian Kesatu Kedudukan, pasal 2 tertulis poin kedudukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Lalu poin kedua, ditulis Ibu Kota Provinsi DKJ ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Pasal 3, poin satu dituliskan kalau Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
Baca Juga: Penonaktifan NIK Jakarta Tak Sesuai Domisili, Disdukcapil DKI Sudah Beritahukan Warga Terdampak
Kemudian, poin atau ayat 2, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Barulah bagian kedua tentang fungsi Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara.
Pasal 4 ini tertulis Provinsi DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara