KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Begini Cara Daftarnya
Jawa tengah dan diy | 24 April 2024, 22:25 WIB"Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar bisa menghubungi langsung kantor KPU Kabupaten Gunungkidul," tambahnya.
Terkait dengan honorarium, Supami menjelaskan, besarnya sama dengan PPK pada Pemilu 2024.
Ketua PPK akan menerima honor sebesar Rp2,5 juta per bulan, sementara anggota PPK Rp2,2 juta per bulan.
Dana ini akan disalurkan sesuai dengan perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan KPU dan Bawaslu setempat.
Dari sudut pandang keuangan, Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menyebutkan, penyaluran dana hibah mengacu pada perjanjian tersebut.
Total dana hibah mencapai Rp48,4 miliar, dengan penyaluran tahap pertama pada bulan Desember 2023 sebesar Rp19,36 miliar atau 40% dari total anggaran, dan sisanya Rp29,05 miliar akan diberikan pada bulan Mei 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca Juga: Piala Asia U23 2024: Rizky Ridho Yakin Indonesia Kalahkan Korea Selatan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara