KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Begini Cara Daftarnya
Jawa tengah dan diy | 24 April 2024, 22:25 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul membuka pendaftaran bagi calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2024.
Kabar ini disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Supami dalam sebuah pengumuman pada hari Rabu (24/4/2024).
Menurut Supami, setiap kapanewon atau kecamatan membutuhkan lima orang PPK.
"Hari ini, pendaftaran PPK sudah dibuka. Total kebutuhan PPK untuk Pilkada 2024 sebanyak 90 orang yang tersebar di 18 kapanewon," katanya.
"Calon pendaftar bisa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul untuk informasi lengkapnya," lanjutnya.
Untuk mendaftar, calon PPK diminta mengisi formulir daftar riwayat hidup, surat pendaftaran, dan surat pernyataan yang dapat diunduh dari situs web resmi KPU Kabupaten Gunungkidul.
Dokumen lengkap dapat diserahkan ke kantor KPU setempat mulai hari ini hingga Senin, 29 April.
Baca Juga: Satyalencana, Penghargaan yang Bakal Diberikan Presiden Jokowi ke Putra Sulung dan Menantunya Besok
Supami menekankan, dokumen digital dapat dikirim melalui platform resmi.
Sedangkan dokumen fisik harus sampai sebelum tes tertulis yang dijadwalkan pada 6-8 Mei 2024.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara