> >

Hukuman Mati Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dianulir di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi

Jawa tengah dan diy | 20 April 2024, 10:19 WIB
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yang bernama Waliyin (29) dan Ridduan (38), divonis hukuman mati di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). (Sumber: Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

“Kita kasasi karena maunya kita putusan juga mati,” ucap Agung, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: “Aning” Peragakan 50 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Mutilasi

Sebagai informasi, Redho Tri Agustian dibunuh pada Juli 2023 silam. Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY.

Polisi mengidentifikasi tubuh korban dan diketahui bahwa potongan tersebut milik Redho, mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU