Hukuman Mati Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dianulir di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi
Jawa tengah dan diy | 20 April 2024, 10:19 WIB“Kita kasasi karena maunya kita putusan juga mati,” ucap Agung, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: “Aning” Peragakan 50 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Mutilasi
Sebagai informasi, Redho Tri Agustian dibunuh pada Juli 2023 silam. Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY.
Polisi mengidentifikasi tubuh korban dan diketahui bahwa potongan tersebut milik Redho, mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com