Hukuman Mati Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dianulir di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi
Jawa tengah dan diy | 20 April 2024, 10:19 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta (DIY) mengabulkan banding yang diajukan oleh Waliyin dan Ridduan, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redo Tri Agustian.
Sebelumnya, Waliyin dan Ridduan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Keduanya mengajukan banding dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi DIY lantas menjatuhi keduanya hukuman penjara seumur hidup
Baca Juga: Terbukti Bersalah, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
“Putusan banding yang mutilasi jadi (penjara) seumur hidup,” kata Humas Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, Jumat (19/4/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY yang diketahui oleh Sugiyanto menyatakan bahwa kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Majelis juga memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
Meski demikian, Cahyono menjelaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi.
“Masih ada waktu 14 hari setelah diberitahukan, JPU dan terdakwa bisa menyatakan kasasi. Jadi putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” terangnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (PN) Sleman Agung Wijayanto mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com