> >

Pegawai Kementerian Dibunuh dan Dicor Tukang Kebun di Bandung, Pelaku Rencanakan Pembunuhan 2 Hari

Jawa barat | 19 April 2024, 15:19 WIB
Kondisi rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (16/4/2024). (Sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

CIMAHI, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan pembunuhan pegawai kementerian bernama Didi Hartanto (42) yang dibunuh dan mayatnya dicor oleh tukang kebun, Ijal (31), di Bumi Citra Indah, Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya membunuh Didi pada 23 Maret 2024 lalu pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelum membunuh Didi, Ijal terlebih dahulu mempersiapkan atau merencanakan pembunuhan tersebut dua hari sebelum beraksi.

Baca Juga: Usai Bunuh Pegawai Kementerian yang Jasadnya Dicor Semen, Ijal Kabur ke Jakarta Nyamar Jadi Badut

“Terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan ini dua hari sebelum menghabisi nyawa korban,” kata Aldi dalam konferensi pers, Jumat (19/4/2024).

Pada 23 Maret, Ijal datang ke rumah Didi dengan membawa alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, yakni potongan besi sepanjang 30 sentimeter.

“Malam itu, pelaku langsung masuk ke rumah dan mengenai korban dengan pukulan tangan kosong, kemudian menggunakan besi,” ungkap Aldi.

Korban pingsan usai mendapat serangan tersebut. Untuk memastikan korban meninggal dunia, Ijal sempat mencekik korban selama dua menit.

Setelah Didi tewas, Ijal pulang ke rumah, mengambil cangkul, lalu menggali tanah untuk mengubur korban. Ia menguburkan mayat Didi dengan semen atau dicor.

“Semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang sisa bekas pembangunan,” terang Aldi.

“Hasil autopsi sesuai dengan keterangan pelaku bahwa korban meninggal karena mati lemas dan ada jeratan di bagian leher.”

Baca Juga: Terungkap dari Posisi Ranjang, Mayat Pria Dicor di Bandung Ditemukan, Dibunuh Tukang Kebun

Aldi menambahkan bahwa Ijal tega membunuh Didi karena upahnya belum dibayar dan ingin menguasai barang-barang korban. Diketahui, Ijal juga mengambil barang-barang Didi, seperti sepeda motor, sertifikat rumah, hingga ponsel.

Atas perbuatannya, Ijal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU