Terungkap Dugaan Penyebab Kepala Sekolah Hukum Siswa SMK di Nias, karena Tolak Lakukan Hal Ini
Sumatra | 18 April 2024, 13:41 WIBNIAS, KOMPAS.TV - Seorang siswa SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, YN (17), tewas usai diduga dianiaya oleh kepala sekolah berinisial SZ (37).
Ayah korban, Sekhezatulo Nduru (40), mengungkapkan bahwa anaknya bersama enam siswa lain dihukum oleh kepala sekolah mereka pada Sabtu (23/3/2024).
SZ menghukum para siswa tersebut lantaran menolak permintaan seorang pegawai untuk mengangkat genset ke mobil saat tengah praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Camat Siduaori.
aca Juga: Polisi Autopsi Jenazah Siswa SMK di Nias yang Tewas Diduga Dianiaya Kepala Sekolah
Pegawai itu lantas memberitahukan hal itu ke SZ yang kemudian menghukum YN dan kawan-kawannya.
“Diduga mereka dipukul karena tidak mau angkat genset untuk dipindahkan ke mobil,” kata Sekhezatulo, Rabu (17/4/2024).
Sekhezatulo mengatakan bahwa YN mendapatkan penganiayaan berupa pemukulan di bagian kening. Diduga, SZ memukul kening YN sebanyak lima kali.
Setelah insiden tersebut, YN mengeluh pusing dan sakit kepala. Sore harinya saat sang ibu pulang dari ladang, YN masih sakit. Ibunya memberikan pereda rasa sakit.
Keesokan harinya, YN masih merasa sakit kepala. Ia bahkan tak dapat masuk sekolah lantaran sakit yang dialaminya. Remaja itu juga mengalami demam tinggi.
Orang tua YN akhirnya membawanya ke RSUD dr Thomsen Gunungsitoli pada 9 April 2024. Hasil foto rontgen menunjukkan bahwa terdapat gangguan saraf pada bagian kening YN.
Kondisi YN semakin menurun hingga ia mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Diduga Aniaya Siswa SMK di Nias hingga Meninggal, Kepala Sekolah: Biar Proses Hukum Berjalan
Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke polisi pada 11 April 2024.
Hari ini, tim forensik dari Polda Sumut dijadwalkan tiba di Gunungsitoli untuk melakukan autopsi terhadap jenazah YN.
Sementara itu, SZ tidak banyak berkomentar. Ia menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
“Biarlah berjalan sesuai proses hukum. Sebentar ya pak. Kalau memang itu benar, biarlah proses hukum yang berjalan,” kata SZ, Selasa (16/4/2024).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com