> >

Bunuh Casis Bintara, Anggota TNI AL Serda Adan Aryan Marsal Terancam Hukuman Mati

Sumatra | 3 April 2024, 09:49 WIB
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal. (Sumber: Tribun Medan)

"Yang saat ini sedang kita lakukan adalah membuat surat panggilan terhadap saksi pemilik sebuah toko yang menjual beberapa alat yang menjadi barang bukti," ucap Yasir.

Letkol Yasir menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, Serda Adan terlebih dahulu membeli sebuah alat yang diduga digunakan untuk membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Setelah itu, Lantamal II Padang juga akan meminta keterangan kepada pihak keluarga terkait kasus yang menjerat tersangka. Termasuk juga berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena ini sifatnya koneksitas dan tetap berbagi informasi," ujar Yasir.

Baca Juga: Bunuh Casis Bintara, Anggota TNI AL Kantongi Rp200 Juta hingga Burung Murai dari Keluarga Korban

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU