> >

Selebgram Emy Aghnia Sebut Anaknya Trauma Berat usai Dianiaya Suster: 5 Kali Mengigau Ketakutan

Jawa timur | 31 Maret 2024, 06:25 WIB
Selebgram Malang, Emy Aghnia Punjabi (kedua kiri), dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

MALANG, KOMPAS.TV - Selebgram Malang, Emy Aghnia Punjabi, mengatakan anaknya, JAP (3), mengalami trauma berat usai dianiaya oleh pengasuh atau susternya, IPS (27).

Aghnia mengatakan, usai mengalami penganiayaan, putrinya dirawat di Rumah Sakit dr. Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur. Saat ia menemani JAP di rumah sakit, menurut Aghnia, sang anak kerap mengigau ketakutan saat tidur. 

“Jadi pas waktu tidur, lima kali dia mengigau ketakutan, setelah saya sadarkan, bisa tidur lagi, mengigau lagi, tidur lagi, mengigau lagi. Trauma berat,” kata Aghnia dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Usai Aniaya Anak Selebgram Aghnia, Pelaku Kurung Korban Selama 1 Hari di Dalam Kamar

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat ia tengah pergi ke Jakarta selama dua hari untuk urusan pekerjaan.

Sang anak diasuh oleh suster IPS yang telah bekerja hampir satu tahun dengannya. Aghnia tak menyangka suster tersebut tega menganiaya anaknya.

“Hari pertama saya di Jakarta, pas sahur tepatnya jam 4 sampai jam 5 lebih, suster itu menghajar anak saya habis-habisan sampai memar,” ungkap dia.

“Orang yang lihat CCTV-nya, kalau anak ini nggak dikasih keajaiban sama Allah, mungkin sudah nggak ada, karena bener-bener dihajarnya tuh kayak bukan ke anak kecil,” sambungnya.

Aghnia mengatakan JAP dianiaya selama satu jam lebih di sebuah kamar di lantai atas rumahnya.

Tidak ada yang mengetahui peristiwa tersebut karena penghuni rumah lainnya tengah sahur di basement rumah.

IPS disebut menganiaya JAP hingga babak belur. Korban mengalami luka memar dan lebam di bagian mata kiri, kening, dan telinga.

Baca Juga: Tangis Selebgram Emy Aghnia saat Cerita Anaknya Dianiaya Suster: Disiksa 1 Jam Lebih Tanpa Ampun

Pelaku kemudian disebut  membiarkan JAP berada di dalam kamar seharian dan berdalih korban tengah sakit.

“Dan untuk menutupi itu semua, anak saya dibiarkan di dalam kamar, dikunci, tidak diberi makan, mungkin hanya satu kali, satu harian,” ungkap Aghnia sembari terisak.

Ia berharap IPS mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas tindakan yang dilakukan kepada anaknya.

Saat ini, polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka. IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU