Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia, Polisi akan Panggil Agen Penyaluran Suster
Jawa timur | 30 Maret 2024, 21:10 WIB“Termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga melakukan memukul dengan bantal, ini terekam oleh CCTV,” terang Budi.
Baca Juga: Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia, Polisi: Pelaku Memukul, Menjewer, hingga Menindih Korban
Saat ini, IPS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan ditahan.
Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV