> >

Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia, Polisi: Pelaku Memukul, Menjewer, hingga Menindih Korban

Jawa timur | 30 Maret 2024, 17:29 WIB
Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia, Sabtu (30/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

MALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota telah menangkap IPS (27), pelaku penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia, JAP (3). Kasus tersebut tengah viral di media sosial.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya sudah memeriksa empat saksi, yakni RA selaku ayah kandung korban, ibu kandung korban, dan dua pekerja di rumah Emy.

Berdasarkan keterangan dari pelaku dan saksi, penganiayaan yang dialami anak Emy Aghnia terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.

Baca Juga: Viral! Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Dianiaya Suster, Polisi Tangkap Pelaku

Pelaku yang bekerja sebagai suster atau pengasuh korban, memberikan informasi kepada orang tua korban bahwa JAP mengalami cedera akibat jatuh.

IPS mengirimkan foto kondisi JAP yang mengalami memar di bagian mata kiri dan kening bagian tengah atas.

“Saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV di dalam kamar di mana suster dan korban berada,” kata Budi dalam konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).

Setelah membuka rekaman CCTV, barulah diketahui bahwa JAP mengalami cedera karena dianiaya oleh IPS, bukan karena jatuh.

“Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak, dengan cara memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih,” ungkap Budi.

Tak hanya itu, hasil interogasi yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang menunjukkan IPS memukul JAP menggunakan buku dan bantal.

Selain itu, IPS menyiramkan minyak gosok ke badan JAP.

“Termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga melakukan memukul dengan bantal, ini terekam oleh CCTV,” terang Budi.

Baca Juga: Anak Selebgram Malang Diduga Dianiaya Pengasuh, Ibu Korban: Pelaku Sudah 

Ayah kandung JAP pun melapor ke Polresta Malang Kota. IPS juga sudah ditangkap dan saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Meningkatkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap IPS.”

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU