Polrestabes Bandung Tangkap 6 Debt Collector karena Tarik Paksa Motor Warga yang Menunggak
Jawa barat | 29 Maret 2024, 12:58 WIBIa menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak mencantumkan nama di dalam surat tugas dari kantor pembiayaan dan juga melakukan pengancaman terhadap korban.
“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnya debt collector itu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Debt Collector saat Tagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Kunci Dirampas
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV