> >

Polisi Sebut Pihak SPBU Bekasi Tak Tahu-menahu soal Bensin Campur Air: Mereka Sudah Sesuai SOP

Jabodetabek | 28 Maret 2024, 20:26 WIB
Polisi Sebut Pihak SPBU Bekasi Tak Tahumenahu soal Bensin Campur Air Mereka Sudah Sesuai SOP
Salah satu pelanggan menunjukkan bensin campur air di SPBU di Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Begini Modusnya

Akibatnya, sejumlah kendaraan mengalami mogok massal dan menggeruduk SPBU Bekasi pada Senin (25/3/2024) malam.

NN, MA, dan EK dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU