> >

Polisi Sebut Pihak SPBU Bekasi Tak Tahu-menahu soal Bensin Campur Air: Mereka Sudah Sesuai SOP

Jabodetabek | 28 Maret 2024, 20:26 WIB
Salah satu pelanggan menunjukkan bensin campur air di SPBU di Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Begini Modusnya

Akibatnya, sejumlah kendaraan mengalami mogok massal dan menggeruduk SPBU Bekasi pada Senin (25/3/2024) malam.

NN, MA, dan EK dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU