Selain Penipuan Tiket Coldplay, Mahasiswa Jaksel Ini Juga Terjerat Kasus Penipuan Travel Umrah
Jabodetabek | 27 Maret 2024, 18:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa mahasiswa di Jakarta Selatan (Jaksel) bernama Denisa Agustin (22) tak hanya melakukan penipuan tiket konser Coldplay.
Menurut Henrikus, Denisa diduga melakukan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah, di mana nama Denisa dilaporkan oleh seseorang.
“Kami telah melakukan pengecekan melalui database laporan polisi. Benar bahwa ada pelaporan dengan terlapor, yakni saudari DA (Denisa Agustin) dalam kasus penipuan paket umrah,” kata Henrikus, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Rp1,2 Miliar Ditangkap, Ngaku Punya 310 Tiket dari Koneksi
Laporan itu tercatat di dalam basis data Polda Metro Jaya. Namun, kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat guna penanganan lebih lanjut.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk mendalami dugaan penipuan travel umrah dan tiket konser Coldplay.
“Tentu saja dalam proses penyidikannya kami akan koordinasi dengan penyidik Polres Jakbar,” terang Henrikus, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, Denisa ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan usai ditangkap di salah satu tempat di Jaksel pada Rabu (20/3/2024).
Perempuan 22 tahun itu menjalankan aksinya sejak April 2023 lalu. Ia mengiming-imingi korban bahwa keluarganya memiliki jatah tiket konser Coldplay.
Selain itu, ia juga mengeklaim memiliki koneksi dengan penyelenggara konser sehingga dapat menyediakan ratusan tiket dengan mudah.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
Modus itu berhasil membuat belasan korban tergiur hingga melakukan transaksi. Transaksi itu dilakukan sepanjang April-November 2023 oleh belasan korban. Nilai transaksinya beragam, mulai dari Rp10 juta hingga yang paling besar Rp260 juta.
“Total ada 30 transaksi yang terjadi dengan total Rp1,2 miliar,” ungkap Henrikus.
Polisi kini tengah mendalami aliran dana Rp1,2 miliar tersebut dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com