6 Fakta Dokter Gadungan di Bekasi: Ingin Cepat Kaya dan Dihargai Orang, Resep Obat Modal Internet
Jawa barat | 21 Maret 2024, 22:50 WIBSelain itu, Sunaryanto juga dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter setelah polisi mendalami bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi.
Bertalian dengan hal itu, polisi juga tak menemukan SIP dan STR dokter dari ruang praktik dr Ingwy atau Sunaryanto saat melakukan penggeledahan.
“Koordinasi dengan pihak IDI dan pihak Dinas Kesehatan sehingga mengetahui bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
4. Motif
Kombes Twedi mengatakan sebagai dokter gadungan, Sunaryanto membuka praktik ilegal dengan motif karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran,” ungkapnya.
Pria 39 tahun itu memutuskan menjadi dokter palsu juga karena alasan ingin memperkaya diri dan lebih bisa dihargai oleh orang lain.
“Pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang,” ucapnya.
5. Resep Pasien Modal Internet
Selama menjadi dokter gadungan, Sunaryanto diketahui mengobati pasiennya hanya bermodal dari internet.
Di mana dalam membuat resep dokter, Sunaryanto berdasar dari hasil pencarian di internet.
"(Resep obat) melalui searching internet," kata Kombes Twedy.
Begitu juga terkait alat-alat kesehatan di kliniknya, Sunaryanto membelinya melalui toko online.
"Belanja online," ucapnya dikutip dari Tribunnews.
6. Pasang Tarif Mahal
Sementara itu, mantan pasien dokter gadungan yang bernama Yuli mengaku pernah memeriksakan diri ke Sunaryanto sebanyak satu kali.
Ia mengatakan bahwa prosedur pemeriksaan di klinik tersebut berbeda dengan klinik lain.
Selain itu, Yuli mengaku tarif yang ditetapkan klinik Sunaryanto cukup tinggi.
“Periksanya sekali doang. Kalau pembelekan (pembedahan) itu kan harus ada dibius ya, ini mah enggak, langsung. Mahal juga, harganya lebih mahal dari yang lain,” ungkap Yuli.
Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com.