Sejoli Cetak dan Jual Uang Palsu di Bekasi: Belajar Otodidak, Jajakan di Facebook, Transaksi COD
Jabodetabek | 20 Maret 2024, 07:15 WIBSoal harga, mereka menjualnya seharga Rp100.000 untuk lima lembar uang pecahan Rp100.000.
“Kalau ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp100.000, sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100.000,” terangnya.
Setelah mendapatkan calon pembeli, GP dan SD akan menentukan lokasi untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD). Mereka mengantar uang palsu tersebut dan bertemu dengan pembeli.
Baca Juga: Penjual Bensin Eceran di Malang Jadi Korban Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Untuk ancaman hukumannya sesuai Undang-Undang RI, hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tukas Kombes Twedi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV