> >

Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap 12 Santri

Jawa timur | 15 Maret 2024, 15:55 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)

TRENGGALEK, KOMPAS.TV - M (72), pengasuh pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur, bersama anaknya, F (37), ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 12 santriwati.

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono yang mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai Polres Trenggalek melakukan gelar perkara.

“Untuk sementara (kedua tersangka) sudah kita amankan di Polres,” ucap Gathut, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Satreskrim Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Pencabulan

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan 10 korban yang bersedia memberikan keterangan.

Gathut bilang, korban dari pencabulan M dan F berpotensi bertambah karena pihaknya terus menggali keterangan dari para saksi.

“Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi, siapa-siapa saja yang menjadi korban karena tidak semuanya mau bercerita,” sambungnya.

Kasus ini terungkap usai Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) mendapatkan cerita dari orang tua korban yang mengatakan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.

Dinas Sosial pun melakukan pendampingan saat pihak keluarga korban melapor ke Polres Trenggalek. Usai laporan tersebut masuk, polisi langsung melakukan pemeriksaan.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu, kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” ungkap Gathut.

Saat ini, para korban sudah ditangani oleh DSP3A, Dinas Pendidikan, dan psikolog serta psikiater.

Adapun, tersangka terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman 5-12 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Kabur, Terdakwa Pencabulan Anak Ditangkap di Rumah Guru Spiritual, Sembunyi di Pinggir Sungai

Melansir Tribunnews, kasus ini dilaporkan oleh empat santri putri pada awal bulan Maret 2024. Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan bahwa ada 12 santri yang menjadi korban, tetapi yang melapor baru empat santri.

“Kejadiannya mulai tahun 2021 hingga tahun 2024. Korban ada yang dilecehkan lebih dari sekali,” ucap Zainul, Kamis (14/3/2024).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews


TERBARU