Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Divonis 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa Ajukan Banding
Kalimantan | 13 Maret 2024, 17:04 WIBLima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, termasuk salah satunya masih berusia tiga tahun. Korban pembunuhan terdiri atas pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga orang anaknya, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Keluarga korban maupun terdakwa yang tidak menerima putusan pengadilan, kata Amjad Fauzan, diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kota Samarinda.
Selama persidangan, personel Polres Penajam Paser Utara melakukan pengamanan ketat terhadap jalannya sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga itu karena perkara itu memiliki sensitivitas tinggi di masyarakat.
"Kami berikan perhatian khusus untuk kelancaran proses hukum dan menjaga keamanan di sekitar lokasi karena pembunuhan termasuk kasus sensitif," ujar Kepala Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyanto.
Pengamanan personel Polres Penajam Paser Utara tidak hanya fokus pada lokasi sidang, tetapi juga melakukan pengawasan dan patroli di sekitar area yang berpotensi mengganggu ketertiban selama sidang berlangsung.
Baca Juga: Ini Sosok Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam: Pelajar SMK yang Punya Hobi Nonton Film Anime
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV