> >

Ibu di Lebak Polisikan Suami Usai 19 Tahun Alami KDRT, Selama Ini Bertahan karena Anak Masih Kecil

Banten | 13 Maret 2024, 08:18 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Sumber: pkbijateng.or.id)

Warga yang melerai juga ikut kena amuk pelaku S, yang kemudian melarang ikut campur urusan rumah tangganya. 

Setelah belasan tahun mengalami KDRT, ES mengatakan bahwa ibu dan adiknya akan ikut tinggal bersamanya di Jakarta.

"Kini, ibu dan adik saya selaku korban, tinggal bersama saya di Jakarta. Tentu, dengan rentetan peristiwa yang panjang, kami ingin pelaku di proses seadil-adilnya," ucap ES.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Sutrisno, membenarkan adanya tindak KDRT yang dilakukan seorang ayah tersebut.

Ia menuturkan, peristiwa KDRT yang dilakukan pelaku S itu terjadi pada 27 Desember 2023. Tak hanya istri, anak pelaku juga menjadi korban KDRT.

Baca Juga: Fakta-Fakta ASN BNN di Bekasi KDRT Istri: Dipicu Utang Pinjol, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

"Benar, ada kejadiannya. Dugaan kejadian KDRT, yang pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri," kata Sutrisno.

Sutrisno menerangkan, dari keterangan pelapor, pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya pada Juli 2023 dan pada anaknya Desember 2023 lalu.

"Anaknya di pukul pada bagian kepala menggunakan tangan kosong. Usia anaknya sendiri sudah lebih dari 17 tahun," ujar Sutrisno.

"Kemungkinan sering terjadi (kekerasan) karena pelaku kayanya memang temperamental.”

Polisi pun telah mengamankan bukti visum dan bukti-bukti lainnya untuk mengusut kasus KDRT tesebut.

"Rencananya nanti akan dilakukan gelar perkara, meningkatkan statusnya dari penyeledikan ke penyidikan. Perkiraan antara minggu ini sampai minggu depan. Tergantung jadwal penyidiknya," kata Sutrisno.

Baca Juga: Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus KDRT Pegawai BNN RI Berakhir Ancaman Pidana

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU