Polres Metro Depok Buka Penitipan Motor Mudik di 8 Polsek, Simak Lokasi dan Syaratnya
Jabodetabek | 10 Maret 2024, 15:11 WIBDEPOK, KOMPAS.TV- Warga Depok yang ingin mudik ke kampung halaman, bisa menitipkan sepeda motornya Polres Metro Depok secara gratis.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya akan menyediakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor pada masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Ia menyampaikan, layanan tersebut bertujuan agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang untuk meninggalkan kendaraannya.
“Kami menghimbau khususnya ke masyarakat Depok untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik, alasan utamanya karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat Lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh,” kata Arya, dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Jelang Mudik, Masyarakat Bisa Lakukan Vaksinasi Booster degan Indovac, Segini Harganya
Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Metro Depok atau Polsek Terdekat dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline 0852-1822-9912 dan call centre 110.
“Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline,” tuturnya.
Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H 7 Lebaran. Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK.
“STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karna perubahan cuaca saat dititip," ucapnya.
Baca Juga: Ketum PBNU Sebut Sidang Isbat Tak Bisa Tiba-Tiba Ditiadakan, Sudah Ada Aturannya
Lokasi penitipan motor yaitu di Polsek Beji, Polsek Cimanggis, Polsek Cinere, Polsek Pancoran Mas, Polsek Sukamajaya, Polsek Tajur Halang, Polsek Bojong Gede, dan Polsek Bojong Sari.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menggunakan sepeda motor miliknya di kampung halaman, bisa memanfaatkan layanan pengangkutan motor dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
DJKA Kemenhub menyiapkan kuota pengangkutan sebanyak 12.180 unit motor secara gratis bagi yang ingin mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan pendaftaran dimulai sejak 4 Maret 2024.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar mengatakan, fasilitas layanan itu disebut Motis atau “Motor Gratis”.
Baca Juga: 272.000 Kendaraan Diprediksi Lewat Tol Cipali saat Long Weekend, Ini Titik Siaga di Tol Cipali
“Untuk pendaftaran dimulai Senin 4 Maret sampai 18 April 2024. Untuk pelaksanaan Motis itu akan dilakukan selama tujuh hari di arus mudik dan tujuh hari di arus balik," kata Arif dalam konferensi pers awal Maret lalu.
"Dengan periode Motis selama 14 hari baik harus balik maupun arus mudik itu kuota disiapkan 28.196 orang penumpang dan 12.180 unit motor,” tambahnya.
Arif menyampaikan, bahwa masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi yakni mudikgratis.dephub.go.id dengan persyaratan pertama adalah KTP, SIM yang masih berlaku, Kartu Keluarga serta STNK yang juga masih berlaku atau tidak mati pajak, serta besaran motor kurang dari 200 cc.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke stasiun dengan membawa kendaraan beserta persyaratan yang telah ditetapkan tersebut.
Baca Juga: Selama Bulan Ramadan, TransJakarta Perpanjang Waktu Layanan di Jam Sibuk
Semua berkas seperti KTP dan lainnya wajib membawa yang asli dan foto kopian, karena yang asli hanya akan diperlihatkan pada saat verifikasi.
Dia menyebut lokasi pendaftaran langsung dapat dilakukan di Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tanggerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebonprujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, dan Kebumen.
Motis dibuka untuk arus mudik dimulai 2-8 April. Sedangkan arus balik dimulai dari 13-19 April.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV