Jadwal Operasional dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Buka Jelang Ramadan
Jabodetabek | 10 Maret 2024, 07:15 WIBSementara itu untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Penulis: Gading Persada
Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, akun X TMC Polda Metro Jaya