PPAT Jatim Harus Lapor BHP Surabaya Bila Akan Terbitkan AJB Anak di Bawah Umur
Jawa timur | 6 Maret 2024, 14:16 WIB"Perjanjian kerjasama ini juga mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang wali atau pengampu dalam mengelola harta kekayaan anak di bawah umur maupun orang yang ditaruh di bawah pengampuan," terangnya.
Sedangkan Ketua Pengwil IPPAT Jatim, Isy Karimah Syakir menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya perjanjian kerjasama tersebut.
Menurutnya, perjanjian tersebut dapat menjadi jaring pengaman bagi para PPAT dalam menjalankan tugas.
"Apabila dikemudian hari menemukan klien seorang wali atau pengampu yang memiliki itikad tidak baik, kami telah mendapatkan jaminan dari BHP Surabaya sebagai perwakilan pemerintah," ungkapnya. (adv)
Penulis : KompasTV-Surabaya
Sumber : Kompas TV