Anak Pejabat yang Perkosa Mantan Pacar Ditahan, Termasuk Temannya yang Ikut Atur Pertemuan
Sulawesi | 5 Maret 2024, 18:32 WIBGOWA, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menahan MYH alias UC (24), anak pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa yang memperkosa mantan pacarnya berinisial NMY (20) di dalam mobil dinas milik orang tuanya.
Selain MYH, polisi juga menetapkan tiga teman pelaku utama UC sebagai tersangka dan menahannya masing-masing berinisial MQ alias KM (21), MR alias IL (24), dan RM alias UCO (25).
"Sudah empat tersangka dan sementara ini ditahan di Rutan Polres Gowa," kata Kepala Seksi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Pengakuan Anak Pejabat yang Perkosa Eks Pacar di Mobil Dinas Orang Tuanya, Ternyata sudah Beristri
Sebelumnya, petugas menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial MYH alias UC (24), MQ alias KM (21), dan MR alias IL (24).
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap satu orang berinisial RM alias UCO (25) yang diduga ikut terlibat mengatur pertemuan.
Dua dari keempat pelaku tersebut diketahui anak pejabat di lingkup Pemkab Gowa, mengingat barang bukti yang digunakan pelaku satu unit mobil dinas pemerintah setempat yang kini diamankan petugas.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial NM terjadi pada Sabtu (2/3/2024) dini hari di Jalan Mangka Daeng Bombong di dekat Danau Mawang, Kecamatan Somba Opo, Gowa.
Awalnya, pelaku MYH alias UC menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.
Setelah korban menerima ajakan itu, pelaku kemudian menjemputnya di Kota Makassar menggunakan kendaraan dinas ayahnya yang merupakan salah satu pejabat Pemkab Gowa.
Baca Juga: Kronologi Anak Pejabat Kabupaten Gowa Duga Perkosa Mantan Pacar di dalam Mobil Dinas Orang Tuanya
Pelaku utama MYH sedari awal telah merencanakan niat buruknya memperkosa korban dengan mengikutkan dua pelaku lainnya yakni MQ dan MR di mobil tersebut, serta menyuruhnya bersembunyi di kursi belakang mobil.
Usai menjemput korban, tanpa menaruh curiga dalam perjalanan malam itu tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraan di tempat kejadian perkara yang tidak jauh dari pemukiman warga.
Pelaku kemudian merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku dan korban diketahui pernah menjalin asmara namun kandas.
Pelaku sudah beristri memiliki dua anak dan tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gowa dari Partai Perindo.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku berpura-pura keluar dari mobil, tiba-tiba dua pelaku lainnya keluar dari tempat persembunyiannya.
Baca Juga: Usai Bunuh Satu Keluarga dan Perkosa Mayatnya, Pelaku Curi Uang Rp350 Ribu dan 3 Ponsel Korban
Kedua pelaku lainnya itu lantas menyekap korban dan hendak melakukan pemerkosaan. Namun, karena korban terus melawan, akhirnya keduanya hanya melecehkan korban.
Korban yang dilecehkan kedua pelaku kemudian berteriak hingga akhirnya didengar oleh warga setempat.
Karena panik, tiga pelaku ini hendak melarikan diri namun warga secara cepat tiba di lokasi kejadian menahan para pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa.
Dari perbuatan para tersangka ini, polisi menjerat pelaku utama UC pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang ikut serta diduga melecehkan korban dikenakan pasal 289 KUHPidana diancam sembilan tahun penjara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV