ART di Jaksel Kuras Rekening Majikan Rp73,9 Juta, Polisi: Pakai PIN Tanggal Lahir Anak Korban
Jabodetabek | 5 Maret 2024, 13:47 WIBAljufri lantas bertanya kepada Yunita dan berhasil menemukan uang tunai sekitar Rp5 juta. Yunita yang kedapatan mengambil uang majikan pun minta maaf dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
“Pas ketahuan, dia janji mau balikin uangnya, dia sampai nangis-nangis, sehingga kami tak lanjutkan kasus ini ke polisi,” tutur Aljufri.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Pelaku Sempat Curi ATM Ibu Korban, Tak Ingin Kedoknya Terbongkar
Sayangnya, Yunita malah kabur dari rumah Aljufri hingga akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pancoran saat tengah bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah rumah karaoke di Bekasi, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, Yunita dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com