> >

Tersangka Pemerkosaan di Mobil Dinas Pemkab Gowa Bertambah, Total Jadi 4 Orang

Sulawesi | 5 Maret 2024, 11:49 WIB
Ilustrasi. Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pemerkosaan di mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. (Sumber: Istimewa)

NM yang berteriak kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang langsung melapor ke Polres Gowa.

Baca Juga: Pengakuan Anak Pejabat yang Perkosa Eks Pacar di Mobil Dinas Orang Tuanya, Ternyata sudah Beristri

Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU