Tersangka Pemerkosaan di Mobil Dinas Pemkab Gowa Bertambah, Total Jadi 4 Orang
Sulawesi | 5 Maret 2024, 11:49 WIBNM yang berteriak kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang langsung melapor ke Polres Gowa.
Baca Juga: Pengakuan Anak Pejabat yang Perkosa Eks Pacar di Mobil Dinas Orang Tuanya, Ternyata sudah Beristri
Diketahui, UC dan NM sempat menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas usai UC menikah dengan perempuan lain dan kini telah memiliki dua anak.
Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com