Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Kendaraan Pribadi yang Gunakan Sirene dan Strobo akan Ditindak
Jawa barat | 2 Maret 2024, 14:40 WIB1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
12. Penggunaan plat khusus palsu
Baca Juga: Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan Maret 2024, Ini Jadwal dan 12 Pelanggaran yang Disasar
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV