> >

Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Kendaraan Pribadi yang Gunakan Sirene dan Strobo akan Ditindak

Jawa barat | 2 Maret 2024, 14:40 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang melebihi muatan

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan

12. Penggunaan plat khusus palsu 

Baca Juga: Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan Maret 2024, Ini Jadwal dan 12 Pelanggaran yang Disasar

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU