> >

Meski Tukar Pasangan Hanya Konten, Ini Alasan Polisi Tetapkan Gus Samsudin sebagai Tersangka

Jawa timur | 2 Maret 2024, 12:55 WIB
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. (Sumber: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri yang diunggah di kanal YouTube.

Dalam video tersebut, terlihat ada laki-laki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Laki-laki tersebut kemudian membuat pernyataan kontroversial dengan mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Atas konten tukar pasangan tersebut, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur pun menetapkan Samsudin sebagai tersangka.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024) kemarin.

Dalam konten tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, ia mengaku membuat konten tukar pasangan tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Baca Juga: Bikin Konten Tukar Pasangan Suami Istri, Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, atas tindakannya itu, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Charles menjelaskan, meski video tukar pasangan suami istri itu hanya konten, namun informasi yang disajikan menimbulkan keresahan dan keonaran di kalangan masyarakat.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Charles.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tegasnya.

Charles juga menyebut dalam kasus ini, masih akan ada calon tersangka lain yang sekarang masih didalami perannya.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait apakah ada penistaan agama dalam konten tukar pasangan tersebut.

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles. 

Baca Juga: Buat Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Ditangkap Polisi

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU