Bikin Konten Tukar Pasangan Suami Istri, Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi
Jawa timur | 1 Maret 2024, 17:29 WIB"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles.
Untuk mendalami lebih lanjut kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tuturnya.
Seperti diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Dalam video itu, pihak lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Baca Juga: Nasib Dokter Ortopedi yang Lecehkan Istri Pasiennya di Banyuasin, Dipecat Sehari setelah Kejadian
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV