Korban Bullying di Binus School Serpong Alami Luka Sundutan Rokok di Leher dan Luka Bakar di Tangan
Banten | 1 Maret 2024, 20:15 WIBTANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - A (17), korban perundungan atau bullying di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten, mengalami luka-luka dan dampak psikologis.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan A mendapatkan empat luka akibat perundungan yang dialaminya.
“Berdasarkan hasil visum et repertum, didapati luka-luka, memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, luka bakar pada tangan kiri,” ucap Alvino, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Kronologi Bullying di Binus School Serpong: 12 Pelaku Aniaya Korban Bergantian dengan Dalih Tradisi
Tak hanya itu, perundungan juga berdampak pada kondisi psikologis A. Berdasarkan pemeriksaan psikologis, A mengalami ketakutan, rasa tertekan, dan stres akut akibat perundungan.
Alvino menjelaskan, bullying yang dialami A terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 2 dan 13 Februari 2024.
Pada 2 Februari, 12 pelaku melakukan kekerasan terhadap A. Kekerasan dilakukan dengan dalih tradisi untuk masuk ke dalam suatu kelompok atau geng bernama "Geng Tai".
“Para anak pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok,” ungkap Alvino.
Pada 12 Februari, A mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada sang kakak.
Rupanya, para pelaku mengetahui A sudah mengadu. Merasa tak terima, pelaku pun kembali melakukan kekerasan terhadap korban.
“Anak pelaku yang berjumlah 6 orang merasa tidak terima dan terjadi kembali tindakan kekerasan,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Bullying SMA Binus Serpong, 8 Anak Berkonflik dengan Hukum
Sejauh ini, sudah ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni E (18), R (18), J (18), dan G (17). Polisi juga menetapkan delapan anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Empat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP terkait kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Tujuh ABH dijerat 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman penjara paling lama 3,5 tahun.
Kemudian, satu ABH lain dijerat Pasal 4 Ayat 2 huruf d juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ancaman penjara paling lama 9 bulan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV