> >

2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga yang Terdampak Penonaktifan NIK di Jakarta

Jabodetabek | 1 Maret 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang punya KTP DKI tapi berdomisili di luar daerah. (Sumber: Antara)

"Isi formulir, bawa surat keterangan dari RT dan RW, nanti dokumen yang bersangkutan, KTP dan KK diajukan ke kelurahan, di kelurahan akan dilihat di lapangan," terangnya. 

Saat ini penataan tertib administrasi kependudukan masih dalam tahap pengusulan, sehingga bisa saja ada kekurangan. Seperti masih memasukkan data warga yang sebenarnya berdomisili di Jakarta.

"Yang masih (domisili) tetapi kena, ya tentu setiap pendataan ada kekurangannya, mungkin satu dua seperti itu. Jadi jangan takut warga Jakarta, NIK itu masih aktif," tuturnya. 

Namun, apabila seorang penduduk dengan NIK yang nonaktif dan tidak mengurusnya hingga data diusulkan pada Kementerian Dalam Negeri, maka data miliknya tak akan terbaca saat mengakses pelayanan publik.

Baca Juga: Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang secara Online Terbaru 2024, Simak Persyaratannya

"Tetapi, apabila diurus mendahului (sebelum diusulkan ke kementerian), tentunya menjadi harapan kami bahwa masyarakat DKI Jakarta sudah sesuai dengan dokumen kependudukannya dan domisilinya sehingga memudahkan untuk pelayanan publik lainnya," jelasnya.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dengan KTP DKI Jakarta, baik yang berada di luar DKI Jakarta, maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.

Program ini bertujuan salah satunya guna pemutakhiran data agar tercipta data yang akurat dan akuntabel.

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU