> >

DPRD DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Permudah Penyaluran Bansos

Jabodetabek | 29 Februari 2024, 23:18 WIB
Ilustrasi. Anggota DPRD DKI Jakarta menilai penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta, mempermudah penyaluran bantuan sosial. (Sumber: Kompas.com)

Nantinya tim khusus ini melakukan pendekatan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan warga, agar menyampaikan alasan jelas mengapa warga yang punya KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di kota lain.

"Saya menyarankan Disdukcapil membuat tim khusus dengan lembaga kemasyarakatan seperti rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk mempercepat pendataan serta memastikan keabsahan data," tuturnya. 

Jika mereka tinggal di luar Jakarta karena tidak memiliki kemampuan ekonomi dan masih punya keluarga di Jakarta, maka sebaiknya penonaktifan ditunda dulu, lantaran membayar sewa rumah di Jakarta tidak murah.

Baca Juga: Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang secara Online Terbaru 2024, Simak Persyaratannya

“Mereka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, tempat tinggalnya masih berpindah-pindah itu patut dipertimbangkan,” ucapnya. 

Layanan verifikasi ini harus disediakan secara daring maupun luring. Usai menerima aspirasi masyarakat, Dukcapil DKI bisa melanjutkan memperketat seleksi penonaktifan NIK.

Rio berharap, warga yang sulit memenuhi bayar sewa rumah di Jakarta bisa diterima oleh Dinas Dukcapil DKI.

Agar warga tidak kehilangan hak akses jaminan sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan lainnya.

Dia menegaskan, bantuan tersebut sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Siap-Siap! DKI Jakarta akan Nonaktifkan NIK Warga yang Pindah Domisili Mulai Maret 2024

Seperti diketahui, Dinas Dukcapil DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi penonaktifan NIK secara bertahap sesudah Pemilu 2024.

Hingga kini Dukcapil juga masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun kriteria yang terkena sasaran penonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU