> >

Eks Rektor Udayana Divonis Bebas di Kasus Korupsi Dana SPI, Jaksa Ajukan Kasasi

Bali nusa tenggara | 22 Februari 2024, 16:57 WIB
Mantan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi karena tak terima atas putusan bebas Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu.)

Usai mendengar putusan, Antara menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memvonis bebas dirinya.

 

"Kami (saya) menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang melakukan tugasnya luar biasa. Sesuai dengan fakta persidangan, saya tak terbukti bersalah dari pasal-pasal yang didakwakan kepada saya," ujarnya, usai sidang, Kamis, dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengutarakan niatnya untuk kembali mengabdi di Universitas Udayana.

"Mohon doa restu, mudah-mudahan kami bisa kembali ke Universitas Udayana, membangun Universitas Udayana, mendidik adik-adik mahasiswa sebagaimana yang kami harapkan bersama," ucapnya.

Baca Juga: Kata Gus Muhdlor usai Diperiksa KPK soal Korupsi BPPD Sidoarjo: Ini Jadi Pembelajaran

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU