Eks Rektor Udayana Divonis Bebas di Kasus Korupsi Dana SPI, Jaksa Ajukan Kasasi
Bali nusa tenggara | 22 Februari 2024, 16:57 WIBUsai mendengar putusan, Antara menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memvonis bebas dirinya.
"Kami (saya) menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang melakukan tugasnya luar biasa. Sesuai dengan fakta persidangan, saya tak terbukti bersalah dari pasal-pasal yang didakwakan kepada saya," ujarnya, usai sidang, Kamis, dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengutarakan niatnya untuk kembali mengabdi di Universitas Udayana.
"Mohon doa restu, mudah-mudahan kami bisa kembali ke Universitas Udayana, membangun Universitas Udayana, mendidik adik-adik mahasiswa sebagaimana yang kami harapkan bersama," ucapnya.
Baca Juga: Kata Gus Muhdlor usai Diperiksa KPK soal Korupsi BPPD Sidoarjo: Ini Jadi Pembelajaran
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.