> >

Kronologi Ayah Bunuh Anak di Jambi karena Tak Mau Diajak Menginap, Terbongkar oleh Paman yang Curiga

Sumatra | 20 Februari 2024, 11:30 WIB
Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi. (Sumber: ANTARA/Ho/Humas)

JAMBI, KOMPAS.TV - Abdullah, seorang ayah yang tinggal di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tega membunuh anak kandungnya yang berusia 12 tahun berinisial AN.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan pria berusia 44 tahun itu terjadi pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pelaku Abdullah membunuh anak kandungnya tersebut dengan cara mencekik lehernya.

Baca Juga: Kronologi Anggota KPPS di Kendal Tewas Bunuh Diri, Pamit ke Kamar Mandi hingga Didobrak Sang Ayah

Setelah dipastikan sang buah hati tewas, kata Ruri, pelaku Abdullah kemudian hendak mengubur atau memakamkannya di belakang rumahnya. 

“Pelaku Abdullah ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi setelah membunuh anaknya,” kata Ruri di Jambi dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Ruri menjelaskan, insiden pembunuhan yang dilakukan Abdullah itu berawal ketika anak kandungnya sedang bermain layang-layang dan diikuti oleh ayahnya.

Kemudian, sang anak pun diajak pulang ke rumah oleh ayahnya, Abdullah. Setibanya di rumah, korban AN langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena kedua orang tuanya memang sudah berpisah.

Akan tetapi, kata Ruri, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang ke rumah ibunya. Sebaliknya, sang ayah meminta anaknya menginap di rumahnya. Namun, anaknya tersebut menolak.

Baca Juga: Pria yang Ditemukan Tewas di Flyover Ragunan Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Motor Korban

“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia,” ucap Ruri.

Ruri melanjutkan, peristiwa pembunuhan itu kemudian terungkap setelah paman korban datang ke rumah Abdullah untuk mengambil kartu BPJS Kesehatan.

“Pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku,” ujarnya.

Pada saat datang ke rumah Abdullah, lanjut Ruri, sang paman merasa curiga. Karenanya, ia kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. 

Setelah dicek, Ruri menuturkan, paman korban terkejut melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Ahli Kritik Kapolres yang Ciptakan Narasi Pelaku Mabuk

Paman korban pun kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi itu, Ruri mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab korban AN tewas.

Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku Abdullah akhirnya diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pihak berwenang masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Baca Juga: Gaduh Intel Polisi Kepergok Menyusup ke Rapat Relawan AMIN di Yogyakarta, Kapolres Minta Maaf

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU