> >

Pemilih yang Sudah Meninggal Gunakan Hak Suara, Satu TPS di Serang Diusulkan Pemungutan Suara Ulang

Banten | 19 Februari 2024, 00:00 WIB
Foto ilustrasi. Para pekerja menyiapkan kotak suara untuk didistribusikan ke TPS menjelang pemilu 14 Februari, di Jakarta, Indonesia, Selasa, 13 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. (Sumber: The Associated Press)

SERANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Pasalnya, seorang pemilih yang telah meninggal dunia tercatat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024) lalu.

Bawaslu Kota Serang pun merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 21 Kelurahan Bendung pada Rabu (21/2) mendatang. Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudrlyat Mabrurri menyebut seorang warga yang telah meninggal dunia tercatat dalam daftar presensi TPS tersebut.

"Sekarang merasionalisasikan saja, ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih?" kata Fierly, Minggu (18/2).

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diminta Serius Tanggapi Laporan, Anies: Kita Ingin Kualitas Demokrasi Lebih Baik

Kata Fierly, selain pemilih yang sudah meninggal dunia, tercatat ada dua pemilih yang berada di luar daerah tatapi hadir di TPS 21 Kelurahan Bendung. Keberadaan pemilih luar daerah itu sudah dipastikan oleh Panwascam yang berada di Jakarta dan Lampung.

Selain itu, ada juga pemilih yang diketahui sudah pindah domisili dan sedang sakit keras tercatat dalam daftar hadir. Totalnya, di TPS 21, ada lima pemilih yang dikonfirmasi tidak hadir tetapi tercatat hadir di daftar presensi.

"Sudah dipastikan kelimanya tidak hadir di TPS. Tapi, bisa ngabsen, namanya dituliskan di absen, dan penggunaan surat suara sah dan tidak sah kelima orang itu terhitung," kata Fierly dikutip Kompas.com.

Lebih lanjut, Fierly menyebut pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran pemilu oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Ia menduga surat suara dari kelima orang yang tidak hadir itu dicoblos oleh petugas KPPS.

Mekipun demikian, Fierly mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah ada instruksi dari calon atau timses tertentu. Namun, di TPS 21, Fierly membenarkan ada seorang caleg dengan perolehan suara lebih tinggi dibanding calon lainnya.

"Belum sampai ke sana (perintah caleg atau timses). Tapi, dari peristiwa itu, kami melihat memang ada calon legislatif yang mendominasi perolehan suaranya," kata dia.

Menurut Fierly, pihaknya merekomendasikan pemungutan suara ulang pada hari libur dan peningkatan keamanan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Tapi, itu terserah KPU, pertimbangan teknisnya ada di KPU. Apakah rekomendasi kita itu mau digunakan atau tidak kami sepenuhnya mempersilahkan KPU," ungkap dia.

Sebagai informasi, di TPS 21 Bendung ada 295 pemilih sesuai DPT terdiri dari 161 pemilih laki-laki, dan 135 perempuan serta 1 pemilih DPTb.

Baca Juga: Timnas Amin Siap Buktikan Kecurangan Pilpres 2024 sampai ke MK, Minta Pemilihan Ulang?

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU