Saat Honor KPPS Kelurahan di Kalimantan Selatan Ditilep Bendahara PPS, Ludes untuk Judi Online
Kalimantan | 18 Februari 2024, 20:00 WIBBANJARBARU, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian menangkap bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial MH (23) lantaran melarikan uang Rp115 juta yang sedianya untuk honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Akibatnya, anggots KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) belum mendapatkan honorarium usai hari pemilihan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan Iptu Galuh Restu menyebut MH ditangkap di Kabupaten Tabalong, Kalsel. MH ditangkap usai dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan.
Iptu Galuh menuturkan, anggotanya hanya menemukan uang yang tersisa Rp17 juta di kamar pelaku. Pasalnya, pelaku telah menghambur-hamburkan uang honor KPPS untuk bermain judi online.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta dan saat ini (pelaku) sudah ditahan di Mapolres Balangan,” kata Iptu Galuh, Sabtu (17/2/2024), dikutip dari channel YouTube KompasTV.
Baca Juga: Seorang Petugas KPPS di Kendal Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Kamar Mandi
MH pun mengaku telah mencairkan honor linmas dan KPPS dua hari sebelum hari pemilihan. Ia kemudian membayarkan honor linmas, tetapi menangguhkan honor KPPS untuk 126 orang.
Anggaran KPPS itu justru dialihkan ke rekening pribadinya. MH kemudian menggunakannya untuk berjudi hingga hanya tersisa RP17 juta.
Anggota KPPS TPS 12 Kelurahan Batu Piring, Sariatul Adawiyah mengaku kecewa uang honornya justru dilarikan pelaku. Padahal, Sariatul mengaku pihaknya mesti bekerja keras di TPS sejak Rabu (14/2) pukul 04.00 WITA hingga Kamis (15/2) pagi.
"Penghitungan suara di TPS 12 sampai jam 06.00 Wita pagi pada Kamis (15/2), lebih dari 24 jam kami bekerja dan diakhir pekerjaan berharap ada upah yang bisa mengurasi rasa lelah namun ternyata harus tertunda," sambung Sariatul, dikutip Kompas.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku dikenakan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Penyebab Anggota KPPS Meninggal Dunia, 9 Kasus Berkaitan dengan Penyakit Jantung
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV