Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Ahli Kritik Kapolres yang Ciptakan Narasi Pelaku Mabuk
Kalimantan | 9 Februari 2024, 19:39 WIBReza menilai orang yang mabuk tentunya tidak dapat membuat rencana karena perilakunya cenderung menjadi impulsif.
Namun, tindakan pelaku yang sempat membangun skenario dan memberikan keterangan palsu atas kasus tersebut mengindikasikan adanya sebuah perencanaan.
Karena itu, ia meminta penyidik kepolisian jika ingin mengenakan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku JND maka agar lebih berhati-hati dalam membangun narasi bahwa pelaku disebut dalam kondisi mabuk.
“Karena kalau dalam kondisi mabuk justru mendorong seseorang untuk berperilaku jahat bukan secara berencana, melainkan secara impulsif,” ujarnya.
Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Sekeluarga di Penajam saat Diinterogasi, Akui Perkosa Mayat Eks Pacar dan Ibunya
“Kalau sudah impulsif, maka pembunuhan yang dilakukan dijerat dengan pasal pembunuhan biasa yaitu Pasal 338.”
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto mengatakan pelaku JND sebelum membunuh lima orang sekaligus, terlebih dahulu mabuk atau mengonsumsi minuman keras dengan teman-temannya pada Senin (5/2/2024) malam.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku JND diantar pulang oleh temannya. Sesampainya di rumah, pelaku JND mempunyai niatan untuk membunuh korban.
Pada tengah malam ketika hari sudah berganti, pelaku JND kemudian melancarkan aksinya. Untuk membunuh satu keluarga itu, pelaku JND mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis parang.
Supriyanto mengungkapkan, parang yang dipakai oleh pelaku JND untuk menghabisi nyawa satu keluarga itu berukuran sekitar 60 sentimeter tanpa gagang.
Baca Juga: Motif Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam, Asmara Tak Direstui hingga Dendam karena Hal Sepele
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV