Duduk Perkara Pasutri Ini Disekap 2 Bulan di Jogja, Berkaitan Investasi Jual Beli Mobil Rp1,2 Miliar
Jawa tengah dan diy | 9 Februari 2024, 10:53 WIBSelama dua bulan disekap, keduanya mengalami penganiayaan berupa kekerasan fisik dari para tersangka. Mereka disekap sejak 12 Oktober hingga 10 Desember 2023.
“Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga,” terang dia.
Kombes Endriadi bilang, kasus ini terungkap setelah polisi menerima adanya laporan orang hilang. Setelah ditelusuri, korban disekap selama dua bulan.
Baca Juga: 3 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Bantul, Diduga karena Rem Blong
Saat ini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MSH, istri MSH berinisial MM (41) dan AS (48), serta YR dan AS.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju, dan sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com