Sadis! Usai Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Perkosa Mayat Korban
Kalimantan | 7 Februari 2024, 10:17 WIBJND bilang, ia melihat ada 3-10 orang yang melakukan aksi pembunuhan di rumah korban.
“Tersangka mengajak kakaknya ke Pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini. Ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” ucapnya.
Baca Juga: Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam, Disebut karena Hubungan Asmara Tak Direstui Orang Tua Korban
Ketua RT yang mendapatkan informasi tersebut lantas melapor ke polisi. JND pun diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, polisi menemukan bahwa keterangan yang diberikan JND tidak masuk akal.
Setelah ditelusuri lebih lanjut lewat olah tempat kejadian perkara (TKP), JND ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Kaltim