> >

Polisi Limpahkan Tersangka dan Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama yang Libatkan Komika AR

Sumatra | 6 Februari 2024, 22:51 WIB
Tersangka kasus dugaan penistaam agama, Aulia Rakhman bersama kuasa hukum saat pelimpahan dan pemeriksaan berkas perkara di Kejari Lampung, Selasa (6/2/2024). (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan pelimpahan tahap dua atau pellimpahan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka komika Aulia Rakhman.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyebut pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/2/2024).

Ia mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.

"Jadi kasus komika penista agama ini telah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati," kata dia, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Lampung, Roma Afria Idham.

Adapun berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Lampung sejak Senin (5/2/2024).

"Hari ini berkas perkara dan tersangka akan dikirim ke Kejati Lampung," ucapnya.

Baca Juga: Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 tersangka atas nama AR.

"Hari ini Kejari Bandar Lampung telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 serta tersangka atas nama AR dari penyidik Ditreskrimun Polda Lampung atas kasus dugaan penistaan agama dan telah melakukan penahanan di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung," kata Angga melalui siaran persnya.

Dalam perkara itu, tersangka Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Sebelumnya, beredar video seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman di media sosial karena membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata Aulia Rakhman dalam video itu.

Baca Juga: Kampanye Akbar di Lampung, Ketum PSI Kaesang: Coblos Matanya Mas Gibran

Atas hal tersebut, polisi menetapkan AR (33) alias Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan telah ditahan di Mapolda Lampung.

Saat diperiksa, Aulia Rakhman mengaku beralasan spontanitas membawakan materi nama nabi saat acara desak Anies Baswedan.

Dalam kasus itu, Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dan 5 ahli dalam perkara tersebut.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU