Polisi Limpahkan Tersangka dan Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama yang Libatkan Komika AR
Sumatra | 6 Februari 2024, 22:51 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan pelimpahan tahap dua atau pellimpahan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka komika Aulia Rakhman.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyebut pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/2/2024).
Ia mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
"Jadi kasus komika penista agama ini telah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati," kata dia, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Lampung, Roma Afria Idham.
Adapun berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Lampung sejak Senin (5/2/2024).
"Hari ini berkas perkara dan tersangka akan dikirim ke Kejati Lampung," ucapnya.
Baca Juga: Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 tersangka atas nama AR.
"Hari ini Kejari Bandar Lampung telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 serta tersangka atas nama AR dari penyidik Ditreskrimun Polda Lampung atas kasus dugaan penistaan agama dan telah melakukan penahanan di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung," kata Angga melalui siaran persnya.
Dalam perkara itu, tersangka Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV