Detik-Detik Mencekam Remaja Tertabrak Kereta saat Bikin Konten, Abaikan Klakson dan Isyarat Masinis
Jabodetabek | 6 Februari 2024, 13:25 WIBSaat sedang membuat konten, korban tidak mengetahui bahwa di belakangnya ada Kereta Brantas yang melintas ke arahnya sehingga tertabrak.
Ketika korban tertabrak, kata Tera, tiga temannya ketakutan dan langsung lari. Sedangkan salah satu temannya langsung bergegas melapor ke pos terdekat.
“Memfoto kereta, berempat, dari pagi sampai siang. Temannya yang tiga kabur, yang sendiri langsung ke pos, mengadu,” ucap Tera.
Baca Juga: Kronologi Remaja 14 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Jatinegara Saat Bikin Konten YouTube
Tera mengatakan bahwa korban yang kerap membuat konten untuk YouTube tersebut pun tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan masinis telah membunyikan klakson atau seruling lokomotif sebelum korban tertabrak.
Sayangnya, kata Ixfan, korban AR tidak mengindahkan klakson kereta api tersebut hingga akhirnya tertabrak kereta.
“Penemper (korban) mengalami luka berat di tangan dan kaki, selanjutnya dievakuasi Polsek Matraman,” kata Ixfan.
Lebih lanjut, Ixfan mengungkapkan bahwa korban AR berada di jalur terlarang milik PT KAI yang tidak boleh diakses untuk umum.
"Kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri," ucap Ixfan.
Baca Juga: Jalur antara Stasiun Gubug-Karangjati Banjir, Kereta Lintas Semarang-Surabaya Tak Bisa Lewat
Ixfan menyatakan demikian merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 38 tentang perkeretaapian.
Pasal 38 menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
"Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut," ujar Ixfan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/TribunJakarta