Kepala Desa di Lombok Dipenjara usai Kampanyekan Istri, Sejumlah Kades Protes, Minta Dibebaskan
Bali nusa tenggara | 6 Februari 2024, 12:42 WIBMawardi dinilai sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, Mawardi melakukan aksi kampanyenya melalui grup WhatsApp yang berisi 112 orang dan di Facebook. Ia meminta anggota untuk memilih putra-putri Desa Langko, tetapi foto yang dipasang adalah foto istrinya yang nyaleg.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com