> >

Kepala Desa di Lombok Dipenjara usai Kampanyekan Istri, Sejumlah Kades Protes, Minta Dibebaskan

Bali nusa tenggara | 6 Februari 2024, 12:42 WIB
Sejumlah kepala desa di Lombok Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/2/2024). Mereka menuntut Kepala Desa Langko, Mawardi, yang divonis 3 bulan penjara karena mengkampanyekan istri dibebaskan. (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)

Mawardi dinilai sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Mawardi melakukan aksi kampanyenya melalui grup WhatsApp yang berisi 112 orang dan di Facebook. Ia meminta anggota untuk memilih putra-putri Desa Langko, tetapi foto yang dipasang adalah foto istrinya yang nyaleg.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU