> >

2 Pemuda di Lampung Tega Bunuh Tetangga, Dipicu Dendam karena Adiknya Kerap Dibully

Sumatra | 6 Februari 2024, 05:45 WIB
Dua pemuda di Lampung yang tega membunuh tetangganya karena dendam. (Sumber: KompasTV/Roma Afria Idham)

Atas perbuatannya FN dan A dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pria Bernama Gadis Terungkap, Pembunuhnya Ternyata Sang Kekasih yang Cemburu!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU