2 Pemuda di Lampung Tega Bunuh Tetangga, Dipicu Dendam karena Adiknya Kerap Dibully
Sumatra | 6 Februari 2024, 05:45 WIBAtas perbuatannya FN dan A dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pria Bernama Gadis Terungkap, Pembunuhnya Ternyata Sang Kekasih yang Cemburu!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV